Rabu, 19 Oktober 2011

Hak dan kewajiban warga negara (softskill tugas 5)

Hak dan kewajiban warga negara

perbedaan hak dan kewajiban :
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri
kewajiban : adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

hak dan kewajiban warga negara sebenarnya sudah tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal-pasalnya, sehingga kita sebagai warga negara yang baik harus mengikutinya.

berikut ini adalah contoh Hak yang dimiliki oleh warga negara dimana negara wajib memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga ngaranya :
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, ini berarti setiap warga negara wajib dilindungi oleh negara melalui payung hukumnya, hal ini didasarkan dari indonesia adalah negara hukum.
  • setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, ini berarti setiap warga negara harus dijamin oleh negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk dapat bisa menghidupi dirinya.
  • setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. ini berarti setiap warga negara berhak mendapatkan persamaan dalam penindakan keadilan, baik itu dalam persidangan hukum, mencalonkan diri menjadi pemimpin, dll.
  • setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 dimana setiap warga negara dapat memeluk setiap agama yang diakui oleh negara, tanpa adanya paksaan, acaman, dan negara wajib memberikan rasa aman kepada setiap warga negara nya untuk menjalakan ibadah.
  • setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, ini harus diwujudkan oleh pemerintah/negara dengan memberikan pemerataan pendidikan di setiap daerah, karena pada dasarnya pendidikan adalah batu loncatan untuk kesejahteraan masyarakat indonesia.
  • setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ini mengharuskan negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk membuat sebuah organisasi, bermusyawarah, menyatakan pendapat tanpa adanya intervensi dari negara, selama kegiatan yang dilakukan bertanggung jawab dan tidak meresahkan orang lain.
selanjutnya berkut ini adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara indonesia :
  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. apabila negara NKRI sedang diserang oleh negara lain untuk menduduki wilayah indonesia, maka setiap warga negara diwajibkan untuk membantu, turut serta mempertahankan negara.
  • setiap awrga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada dasarnya pajak adalah sumber pendapatan negara, dimana pendapatan tersebut akan di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dll. sehingga setiap warga negara wajib turut serta membayar pajak dan retribusi demi kemajuan negara republik indonesia.
  • setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.
  • setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bengsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;