- perbuatan melawan hukum
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
- penggelapan dalam jabatan
- pemerasan dalam jabatan
- ikut serta dalam pengadaan (pagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
- konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat pada rezim orde baru.
- kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah, sehingga memungkinkan bagi oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan keputusan yang di ambil.
- kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran yang lebih besar dari pendanaan politik yang normal. hal ini menyebabkan para pejabat politik berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan untuk menutupi pengeluaran yang sudah mereka keluarkan selama berkampanye.
- proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang besar.
- lingkungan tertutup yang mementingkan dir sendiri dan jaringan "teman lama"
- lemahnya ketertiban hukum.
- lemahnya profesi hukum.
- kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- gaji pegawi pemerintah yang sangat kecil.
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, ini berarti setiap warga negara wajib dilindungi oleh negara melalui payung hukumnya, hal ini didasarkan dari indonesia adalah negara hukum.
- setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, ini berarti setiap warga negara harus dijamin oleh negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk dapat bisa menghidupi dirinya.
- setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. ini berarti setiap warga negara berhak mendapatkan persamaan dalam penindakan keadilan, baik itu dalam persidangan hukum, mencalonkan diri menjadi pemimpin, dll.
- setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 dimana setiap warga negara dapat memeluk setiap agama yang diakui oleh negara, tanpa adanya paksaan, acaman, dan negara wajib memberikan rasa aman kepada setiap warga negara nya untuk menjalakan ibadah.
- setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, ini harus diwujudkan oleh pemerintah/negara dengan memberikan pemerataan pendidikan di setiap daerah, karena pada dasarnya pendidikan adalah batu loncatan untuk kesejahteraan masyarakat indonesia.
- setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ini mengharuskan negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk membuat sebuah organisasi, bermusyawarah, menyatakan pendapat tanpa adanya intervensi dari negara, selama kegiatan yang dilakukan bertanggung jawab dan tidak meresahkan orang lain.
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. apabila negara NKRI sedang diserang oleh negara lain untuk menduduki wilayah indonesia, maka setiap warga negara diwajibkan untuk membantu, turut serta mempertahankan negara.
- setiap awrga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada dasarnya pajak adalah sumber pendapatan negara, dimana pendapatan tersebut akan di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dll. sehingga setiap warga negara wajib turut serta membayar pajak dan retribusi demi kemajuan negara republik indonesia.
- setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.
- setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bengsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.
pancasila sebgai dasar negra dan aplikasi dalam kehidupan bernegara (softskill 4)
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Dll
- mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
- tidak memaksaakan kehendak
- mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
- menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
- menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
- Kondisi ekonomi yang buruk. Dengan kondisi ekonomi yang sulit biasanya manusia / masyarakat akan cendrung mudah tersinggung, mudah marah, dll. Hal ini tentunya dapat mempermudah terjadinya keributan.
- Persaudaraan yang terlalu kuat. Persaudaraan yang kuat sebenarnya adalah hal positif, namun akan menjadi negatif apabila tidak disertai dengan akal pikiran yang baik. Misalnya dua orang teman yang sangat dekat, apabila salah satu teman nya di senggol oleh orang lain, maka teman yang satunya akan langsung marah dan membalas, hal ini tentunya tidak diperlukan karna ada banyak faktor yang bisa menyebabkan orang bersenggolan (*mungkin karena tidak disengaja)
- Kaum ekstrimis. Semua yang bersifat ekstrim/fanatik tentunya tidaklah baik, biasanya apabila seorang manusia sudah memiliki paham ekstrimis dan fanatik akal pikirannya sudah tidak digunakan lagi. Sehingga apabila sesuatu terjadi yang menyinggung kaumnya maka bentrokan akan mudah pecah
- Pembuatan pos polisi yang berfungsi untuk menjaga daerah tersebut dari tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan tawuran. Pembuatan pos polisi dan polisi yang selalu berjaga di tempat tersebut sudah di terapkan di daerah tanah tinggi, dan hal ini terbukti mampu mengurangi tindak tawuran yang kerap terjadi pada zaman dahulu.
- Dibuatnya sebuah lembaga sosial. Pembuatan lembaga sosial dapat berupa Karang Taruna, atau lembaga sosial lainnya yang berfungsi sebagai tempat bertemunya orang-orang dari kedua belah pihak untuk saling berbicara, menjalin hubungan sosial, mengadakan kegiatan positif, dll.
- Digunakan pihak ketiga sebagai mediator apabila terjadi sengketa. Pihak ketiga bisa berupa ulama yang berpengaruh, polisi, atau aparat yang berwenang.
Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Contoh unjuk rasa yang terjadi akhir-akhir ini adalah unjuk rasa mahasiswa di depan gedung KPK jakarta yang berakhir ricuh, dalam kericuhan tersebut mahasiswa melawan polisi yang berusaha menghentikan aksi mahasiswa melakukan pembakaran spanduk. Upaya pemadaman pembakaran spanduk oleh polisi dihalangi sejumlah mahasiswa yang mencoba melawan saat aksi mereka dibubar paksakan.
Unjukrasa mahasiswa di depan gedung KPK berisikan tuntutan penuntasan sejumlah kasus korupsi di pemerintah kota Bandung, dalam aksinya mahasiswa juga menuding walikota bandung Dada Rosada terlibat kasus korupsi dana bantuan sosia senilai Rp. 40.000.000.000 (*empat puluh milyar rupiah) serta kasus korupsi dana hibah PMI Bandung senilai Rp. 5.800.000.000 (*lima milyar delapan ratus juta rupiah).
Dalam contoh diatas mahasiswa tidak seharusnya berlaku demikian dengan membakar spanduk. Mahasiswa sebagai icon individu yang intelek seharusnya berlaku baik sebagai contoh masyarakat indonesia yang intelek. Menyuarakan pikiran rakyat (*mewakili) memang harus dilakukan oleh mahasiswa untuk meminimalisir penyelewengan yang terjadi di elit politik kita, dalam hal ini mahasiswa berlaku sebagai kontrol kekuasaan elit politik indonesia, apabila sesuatu terjadi tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku maka menjadi sebuah kewajiban kita sebagai mahasiswa menyuarakan pendapatnya.
Namun perlu di ingat, setiap orasi yang dilakukan oleh mahasiswa diharapkan tidak melalui jalan tindakan anarkis, karena tentunya tindakan anarkis tidak akan menyelesaikan masalah, walau terkadang ada pihak-pihak yang melakukan provokasi, mahasiswa diharapkan tetap berkepala dingin dalam menyikapi masalah provokasi tersebut.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.- Menyeleksi mahasiswa baru yang akan masuk dengan test psikologi yang baik sehingga dapat di deteksi secara dini siapa-siapa saja yang berpontensi membuat keributan antara dua belah pihak.
- Penjagaan oleh aparat. Penjagaan ini bisa dilakukan dengan membuat pos polisi/camp di sekitar situ sehingga apabila terjadi bibit-bibit keributan dapat segera dicegah
- Pemindahan lokasi salah satu kampus ke tempat baru. Cara ini terbukti cukup ampuh dalam menanggulangi kerusuhan antara dua sekolah. Cara ini sudah dilakukan oleh SMA 4 dan SMA 7 pada zaman dahulu untuk menghapus keributan yang sering terjadi diantara kedua belah pihak. Mungkin pada awalnya salah satu pihak tidak akan rela dipindah, hal ini dapat dikurangi dengan diadakannya konfrensi antara kedua belah pihak dengan pihak ketiga dan mendiskusikan nya untuk memutuskan siapa yang pindah.