Jumat, 01 Juni 2012

keadilan dan nurani (*manusia dan keadilan)


keadilan adalah kelebihan(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran (john rawls:1999). tapi menurut kebanyakan teori juga keadilan belum lagi tercapai : "kita tidak hidup di dunia yang adil" (thomas nagel). keadilan menurut penulis adalah sebuah keadaan yang menurut hati nurani manusia tentang sebuah kebenaran dari sebuah fakta. keadilan timbul dari perasaan insan manusia tentang sebuah kejadian. tuhan sudah menciptakan setiap manusia sama secara fitrahnya masing - masing, tuhan juga menciptakan akal bagi setiap manusia yang berbeda - beda sesuai dengan talenta nyamasing - masing. Dan keseimbangan antara fitrah dan logika(akal) ini lah yang sebenarnya menentukan sebuah keadaan adil atau tidak.

dikarenakan sebuah panduan / tatanan akan fitrah itu sangat sulit dicari dan di tetapkan sehingga, manusia hanya mampu menempatkan logika yang menjadi dasar dari hukum yang ada di dunia saat ini, sehingga aturan - aturan hukum yang dibuat oleh manusia melalui undang - udang, dan peraturan berdasarkan oleh logika manusia atas benar dan salahnya sebuah kejadian. sedangkan fitrah? tidak ada satupun manusia yang mampu menyediakan sebuah tatanan perilaku, udang - undang, atau peraturan yang mengatur tentang fitrah itu sendiri. sehingga dari manakah manusia mendapatkan peraturan atau perundang - udangan
mengenai fitrah itu sendiri? jawabannya semua itu berasal dari kitab suci yang diturunkan oleh tuhan YME.

Keadilan yang diciptakan oleh peraturan dari udang - udang saja terkadang menyebabkan beberapa orang salah tangkap, terlalu beratnya hukuman, terlalu ringannya hukuman, dan kesalahan - kesalahan laiinya, karena pada dasarnya manusia memiliki kemampuan untuk berlaku salah pada setiap kegaitan yang dilakukannya. sehingga hal ini perlu di seimbangkan dengan peraturan yang turun dari tuhan YME, sehingga dalam mencapai keadilan yang hakiki akan dipermudah dengan aturan - aturan yang sudah ditetapkan-Nya.

seperti pada kisah dibawah ini

diruang sidang pengadilan, hakim marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT Andalas tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

hakim marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tututan jaksa PU, " maafkan saya" katanya sambil memandang nenek itu, "saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU"

nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.

"saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberikan makan cucunya, sdr panitera, tolong kumpulkan dananya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa"

sampai palu diketik dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50rb yang dibayarkan oleh manajer PT andalas yang tersipu malu karena telah menuntutnya.





dari kisah tersebut terlihat bagaimana kecacatan dari sistem per udang - undangan, sehingga mengesampingkan hati nurani manusia untuk membantu sesama. sehingga diperlukan sebuah terobosan keadilan yang dibuat oleh hakim marzuki untuk mendapatkan keadilan yang lebih pantas terhadap kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;