Sabtu, 02 Juni 2012

tanggung jawab dan hak (manusia dan tanggung jawab)

Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa - apa boleh di tuntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb) atau fungsi menerima pembebanan, sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain. sedangkan hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap manusia memiliki hak dan tanggung jawabnya masing-masing, dan bila disatukan kedua kata tersebut dapat diartikan bahwa setiap manusia memiliki hak namun harus bertanggung jawab.

hak yang bertanggung jawab akhir - akhir ini sering disalah gunakan oleh beberapa pihak dengen terlalu mengedepankan haknya. di masyarakat terlihat sebuah realita bahwa hak adalah yang utama yang selalu dijadikan perisai dalam bertindak, sampai - sampai mengesampingkan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai manusia. sudah banyak kasus yang melibatkan hak kewajiban dan tanggung jawab. misalnya dalam kebebasan berpendapat.

"Kebebasan berpendapat Manji menuai kritik dan penolakan karena ia mengabaikan filosofi di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung"



Banyak dari kita sudah melihat para wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dalam berperilaku sering sekali mengeluarkan statement - statement yang tidak pantas, mereka menggunakan dalih "kebebasan berpendapat" dengan bertamengkan ideologi demokrasi yang membiarkan setiap warganya memperoleh kebebasan dalam hal apapun. namun terkadang pendapat - pendapat yang mereka lontarkan cenderung negatif dan merusak image beberapa lawan politiknya menggunakan media masa yang hadir. di lain sisi media masa juga memegang peranan penting dalam mengarahkan opini publik, dan media masa cenderung mengangkat berita - berita yang negatif seperti itu untuk mengangkat pamor dari stasiun berita tersebut. sehingga lingkaran ini menjadi saling melengkapi dan semakin merusak tatanan berdemokrasi yang bertanggung jawab.

Selain kasus wakil rakyat tentang tanggung jawab berpendapatnya, dapat dilihat pula seringnya salah kaprah dalam hukum pembagian warisan menurut syariat islam. pada syariat islam di tunjukan bahwa pembagian warisan adalah 1/3 untuk anak wanita dan 2/3 untuk anak pria sehingga para pria seharusnya mendapatkan hak lebih besar dibandingkan wanita. Dengan asas itu maka kebanyakan pria akan memperjuangkan hak nya 2/3 itu, namun dilain sisi ada KEWAJIBAN yang di tinggalkan oleh anak pria tersebut. kewajiban tersebut adalah tanggung jawabnya terhadap adik / kakaknya yang wanita. banyak dari kita yang terlalu mengedepankan hak 2/3 tersebut sehingga melupakan kewajibannya yang lebih besar terhadap saudara kita yang wanita. hal - hal diatas dapat dilihat sebagai contoh bagaimana seharusnya tanggung jawab, hak, dan kewajiban berjalan di kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;